Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan giat operasi senyap tangkap tangan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyebut, lima orang digiring ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun unsur kelima orang tersebut, adalah dua pengacara, satu pihak swasta, dan dua jaksa. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," terang Laode, dalam pesan singkat, Jumat (28/6).
Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang dollar Singapura sebesar 21.000. Saat ini proses perhitungan secara rinci masih dilakukan KPK.
Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan tersebut.
Lebih lanjut, Laode mengatakan, giat OTT itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dia menilai tindakan yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum dapat dilakukan.
"Kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui melanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," ucap Laode.
Dikabarkan, KPK akan menggelar konferensi pers, Sabtu (29/6). Hal itu ditujukan untuk menjelaskan lebih detil perkembangan penanganan penyelidikan hasil OTT tersebut.
"Konfrensi pers dilaksanakan Sabtu, 29 Juli 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose. Informasi lebih lengkap baru dapat kami sampailan saat konferensi pers besok," ujar Laode.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan adanya operasi senyap tangkap tangan di lingkungan Korps Adhyaksa. Prasetyo mengatakan, giat OTT tersebut merupakan hasil kolaborasi penanganan perkara antara KPK dengan Kejaksaan.
"Dia (KPK) menggandeng Kejaksaan. memang ada oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus itu. Kasus tangkap tangan itu," kata Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
Prasetyo mengatakan terdapat dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diamankan dalam giat OTT tersebut. Dia menegaskan tidak ada kompromi bagi para oknum jaksa yang terlibat praktik rasuah.
"Jadi jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kami selalu begitu, kalau ada oknum jaksa, kami tidak akan pernah kompromikan. Kami enggak pernah mencegah menutup-nutupi, yang salah harus dihukum," tegas Prasetyo.