Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan jaksa Fitroh Rohcahyanto dan Kresno di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Keduanya merupakan jaksa yang baru 'pulang' dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kembali ke Kejagung karena diduga ada ketidaksetujuan memaksakan kasus dugaan korupsi di Formula E ke penyidikan.
JAM Pidsus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, keduanya akan ditempatkan dengan penugasan terkait monitoring dan evaluasi (monev). Namun, penempatan secara resmi diumumkan setelah rapat pimpinann (rapim) usai.
"Biasanya kalau sudah balik tunggu lagi (tugasnya). Tunggu rapimnya, lihat jabatannya apa, tapi dilbatkan untuk monev nanti, untuk monitoring penanganan perkara," kata Febrie saat ditemui Alinea.id, di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kamis (9/2).
Menurut Febrie, Fitroh sendiri sudah berada dalam level pengendali dalam penuntutan. Maka dari itu, bisa dipastikan keduanya tidak menjadi penyidik.
"Enggak (penyidik), dia udah level pengendali," ujarnya.
Dijelaskan Febrie, keduanya juga akan dilibatkan dalam proses penuntutan kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
"Kayak perkara JP nanti dipengendali tuntutannya dia, juga perkara di Kominfo," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan, langkah ini bagian dari penyegaran karena tidak hanya ditarik kembali, namun juga dari kejaksaan akan diutus kembali untuk mengisi posisi di instansi lainnya. Pengembalian para jaksa pun bukan hanya dari KPK saja.
"Banyak yang kembali kok ada dari BPKP, Kemenkop, dan lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada Alinea.id, Sabtu (4/2).
Ketut menyebut, penempatan para jaksa di berbagai instansi ini juga tidak sembarangan. Sesuai latar belakang pendidikan dan keahlian yang dianut, para jaksa akan bekerja di setiap instansi yang ditempatkan.
Fitroh merupakan Direktur Penuntutan di lembaga antirasuah itu dan telah mengabdi selama 11 tahun. Fitroh telah menyelesaikan masa tugasnya selama di KPK.
Kini, ia diharapkan dapat memberikan pengabdiannya ke satuan asalnya dalam upaya penegakkan hukum.
Posisi Fitroh sebagai direktur digantikan rekan sejawat, yakni M Asri Irwan. Posisi itu dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas (Plt).
Asri Irwan merupakan jaksa senior KPK yang sebelumnya bertugas pada Direktorat Penuntutan. Dia memiliki banyak pengalaman menangani perkara, mulai dari proses penyelidikan hingga penuntutan.
Sebenarnya, tidak hanya Fitroh yang kembali ke Kejagung. KPK menyebut, di waktu bersamaan, salah satu stafnya yang bernama Kresno juga kembali ke Kejagung. Keduanya telah bertugas di KPK selama 11 tahun 4 bulan dan 21 hari. Bahkan, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa mengantar langsung keduanya ke Kejagung.