Sidang lanjutan Bimanesh Sutarjo dengan agenda pledoi digelar hari ini, Jumat (6/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, Bimanesh mengakui dirinya bersalah karena tidak cermat membaca niat buruk Fredrich Yunadi.
Bimanesh pada sidang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta.
"Seharusnya semenjak awal permintaan itu saya tolak," kata Bimanesh.
Selain itu, Bimanesh juga merasa bersalah atas dua tindakannya yang lain, yaitu merawat Setya Novanto dalam keadaan yang tidak lazim dan membuat pengumuman di pintu ruang rawat Setnov yang bertuliskan 'Pasien perlu istirahat karena penyakitnya, mohon tidak dibesuk.'
Kata Bimanesh, pengumuman tersebut kemudian disalahgunakan oleh Fredrich Yunadi untuk menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke dalam ruang rawat untuk melihat kondisi Setnov pada malam tanggal 16 November 2017 itu. Ia kemudian membela diri dengan mengatakan jika yang terbukti adalah kesengajaan Fredrich Yunadi menghalangi KPK menangkap Setnov.
Antara niat Fredrich menghalangi proses penyidikan sama sekali berbeda dengan niat dokter di RS Permata Hijauh tersebut. Bimanesh menegaskan hanya melakukan tugas untuk mengobati dan merawat penyakit hipertensi yang diderita Setnov.
Menurutnya, tidak ada persamaan niat untuk mengatakan jika dirinya dan Fredrich bekerjasama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pernyataan Bimanesh yang membantu Setnov karena terperdaya adalah alasan mengada-ada. Selain itu, JPU juga mengatakan jika Bimanesh dengan kesadarannya telah ikut serta dan berperan mewujudkan kehendak Fredrich Yunadi.
Bimanesh mengatakan dirinya ikhlas menerima konsekuensi jika harus dihukum. Tapi ia meminta agar dihukum hanya atas dasar perbuatan yang dilakukannya dan sesuai dengan bobot kesalahannya.