Polisi menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mengatakan kedua korporasi tersebut adalah PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma.
"Polda Kalbar telah menetapkan dua perusahaan atas nama SISU, Sepanjang Inti Surya Usaha dan PT Surya Argo Palma sebagai tersangka korporasi,” tutur Dedi kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Dedi hingga kini penyidik masih memeriksa saksi dari pihak korporasi dan saksi ahli. Ia mengatakan, belum ada dari pihak direksi kedua perusahaan yang ditetapkan tersangka. "Dari total tersangka tersebut, jumlah lahan yang dibakar sekitar 69,64 hektare," jelas Dedi.
Dedi menyebutkan selain dua tersangka korporasi, penyidik Polda Kalbar juga telah menetapkan 54 orang tersangka. Satu orang tersangka telah dilimpahkan tahap satu atau disidik, sedangkan dua orang tersangka lainnya telah masuk ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, mengatakan, karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Di Kalimantan Barat, kabut asap karena kebakaran hutan bahkan menyebar hingga perbatasan Serawak, Malaysia. "Hasil pantauan BMKG dan ASMC (ASEAN Specialized Meteorological Centre) pada 7 September 2019, terdeteksi transboundary haze (asap lintas batas) di wilayah perbatasan antara Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia," kata dia, Minggu (8/10) lalu.
Menurut catatan BNPB, Kalimantan Barat merupakan tempat berkumpulnya titik api terbanyak dengan 660 titik. Posisi kedua ditempati Kalimantan Tengah (482 titik), diikuti Riau (201 titik), Sumatera Selatan (126 titik), Jambi (84 titik), dan Kalimantan Selatan (46 titik). (Ant)