close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Dok Kejagung.
icon caption
Kejaksaan Agung. Dok Kejagung.
Nasional
Kamis, 29 Desember 2022 15:18

Kejagung: Dua mobil dan satu motor tersangka Waskita Karya disita

Ketiga kendaraan disita dari kediaman tersangka Bambang Rianto .
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita dua mobil milik tersangka Bambang Rianto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (Persero). Salah satu mobilnya diketahui merk Lexus.

"Kemaren kan sudah disita vespa, dua mobil juga disita dari rumahnya di bilangan Jakarta," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, Kamis (29/12).

Kuntadi mengungkapkan, penelusuran aset masih terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Bahkan, dia membeberkan akan ada rumah yang turut disita.

"Terus berjalan penelusuran asetnya, sabar ya," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Bambang Rianto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Bambang telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya. 

Para tersangka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan