Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan, penyitaan dilakukan di kediaman tersangka Teddy Tjokrosaputro. Penyitaan berupa dua mobil BMW seri 520 warna hitam dan putih.
"Dua mobil atas nama PT RIMO Internasioanl," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Senin (13/9).
Ditambahkan Supardi, tim juga menyita sejumlah dokumen terkait. Dokumen itu dipastikan membantu pendalaman keterlibatan pihak lain di kasus mega korupsi ASABRI.
Menurut Supardi, penyidik hari ini juga melakukan penggeledahan di rumah Jimmy Tjokrosaputro. Namun, tidak menemukan aset terkait kasus ASABRI.
"Lokasi ketiga penggeledahan di kantor RIMO, tetapi kantornya sudah pindah tempat, tidak tahu ke mana. Jadi dicari dulu," ucapnya.
Terkait dengan alasan penggeledahan di kediaman Jimmy Tjokrosaputro, Supardi tidak menerangkan lebih jauh. Dia hanya mastikan akan ada progres dalam kasus ASABRI.
"Tunggu besok ada kejutan apa," tuturnya.