Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangkap dua muncikari prostitusi online (daring). Keduanya menawarkan sejumlah wanita muda asal Kota Kupang, pada pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan MiChat.
"Jadi ada lima perempuan di Kota Kupang yang ditawarkan oleh mereka kepada lelaki hidung belang di kota ini, dengan cara melakukan penawaran melalui aplikasi MI Chat," kata Kanit I Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan di Kota Kupang, Kamis (14/3).
Dua orang muncikari tersebut adalah MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40). Para perempuan yang ditawarkan keduanya pada pria hidung belang, masih tergolong muda. Mereka adalah HN (18), NP (20), MB (21), MWH (22), dan IML (22).
Tatang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi di sosial media Facebook yang menyebut maraknya prostitusi daring di NTT. Setelah mendalami informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan sehingga satu korban prostitusi ditemukan di Atambua ketika sedang bersama pelanggannya di sebuah hotel di Ibu kota Kabupaten Belu itu.
Saat diperiksa pihak kepolisian, perempuan tersebut mengaku dijual pada lelaki hidung belang oleh MD dan YDP.
"Anggota langsung bergerak cepat, sehingga langsung menangkap kedua pelaku itu di rumah mereka," tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah uang senilai Rp3,8 juta, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai serta celana dalam.
Kedua pelaku, saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (Ant)