Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya percobaan pelarian oleh dua orang narapidana (napi). Keduanya mencoba kabur pada Minggu (26/6).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan, Bambang Haryanto mengatakan, kedua napi itu kini telah diamankan petugas dan tengaha menjalani pemeriksaan. Keduanya merupakan narapidana kasus pencurian dengan pidana masing-masing 11 tahun 6 bulan dan 3 tahun.
“Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan akan segera melakukan pemeriksaan ke Lapas Lubuklinggau,” kata Bambang dalam keterangan, Senin (27/6).
Kepala Lapas (Kalapas) Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara mengatakan, percobaan pelarian dua narapidana tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua narapidana yang mencoba lari tersebut adalah DH dan RS.
Menurut Ika, percobaan pelarian tersebut diketahui oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Dedi Krihastoni. Dedi diketahui sedang melakukan kontrol keliling pengamanan.
Pada saat bersamaan, diperoleh informasi bahwa terdapat narapidana yang mencoba melarikan diri. Usaha mereka dilakukan dengan cara merusak plafon.
“Dedi Krishastoni bersama dengan anggota regu pengamanan berhasil menangkap keduanya,” kata Ika.
Ika menyebut, akibat percobaan pelarian tersebut, narapidana inisial RS mengalami luka. RS menerima luka di bagian kepala karena terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam perawatan di RS Lubuklinggau," ujar Ika.