Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka berinisial LD dan MTT dalam kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka LD merupakan seorang notaris dan MTT merupakan mafia pengadaan tanah Setu Cipayung.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menerangkan, penetapan tersangka LD berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022. Sementara, MTT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Dijelaskan Ashari, kasus ini berawal pada 2018 saat Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas delapan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Lalu, dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008/RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, tersangka MTT, dan pihak lainnya, sehingga lahan tersebut dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," kata Ashari dalam keterangan resminya, Selasa (14/6).
Ashari menyebut, tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter.
"Namun, berdasarkan peran masing-masing tersangka, sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter," ucapnya.
Menurut Ashari, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan, total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317.
"Sehingga, sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683," ujarnya.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui Tersangka MTT. Oleh karenanya, pembebasan lahan itu menyalahi Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.
Lalu, Pasal yang disangkakan untuk Tersangka LD adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.