close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja sedang merakit kotak surat suara. /Antara Foto
icon caption
Pekerja sedang merakit kotak surat suara. /Antara Foto
Nasional
Rabu, 24 April 2019 08:51

Dua pejabat KPU Makassar jadi tersangka korupsi dana pilkada

KPU Makassar sempat meminta tambahan dana sebesar Rp25 miliar kepada Pemkot Makassar pada 2018.
swipe

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sebagai tersangka korupsi dana hibah sebesar Rp60 miliar, yang seharusnya digunakan untuk keperluan pemilihan kepala daerah atau pilkada setempat.

Kedua pejabat yang ditetapkan tersangka itu antara lain Sekretaris KPU Makassar, Sabri dan Bendahara KPU Makassar Habibi. Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah sebanyak Rp60 miliar yang dianggarkan dari pemerintah setempat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya keduanya yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Sabri dan Habibi ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar.

Dicky mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa para pejabat KPU Makassar tersebut sebagai tersangka pada Selasa (23/4). Tersangka Sabri bahkan sempat dijemput oleh penyidik sekitar pukul 14.00 WITA karena hingga batas waktu yang ditentukan belum juga memenuhi panggilan penyidik.

“Pemeriksaannya itu sejak siang dan hingga petang dan pemeriksaan masih akan berlanjut setelah Salat Magrib,” katanya.

Dicky menjelaskan, pihaknya mengusut kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah di KPU Makassar yang jumlahnya sebesar Rp60 miliar. Dana hibah sebesar itu seharusnya digunakan untuk menyukseskan Pilkada Makassar dengan kontestan sebanyak empat pasangan calon hingga akhirnya tersisa satu pasangan tunggal.

“Jadi awalnya ada laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah ini karena pemerintah kota anggarkan Rp60 miliar untuk empat pasangan calon, tapi ternyata hanya satu pasangan calon. Belakangan minta tambah lagi miliaran dan ini sedang kami usut," katanya.

Adapun dana tambahan yang diminta lagi oleh KPU Makassar jumlahnya yakni sebesar Rp25 miliar kepada Pemkot Makassar pada 2018. Alasannya, dana itu digunakan untuk menutupi segala jenis kekurangan serta piutang seperti gaji dari anggota adhoc KPU Makassar.

Namun permintaan tambahan anggaran tersebut ditolak DPRD Makassar karena para komisioner KPU tersebut belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp60 miliar sebelumnya.

Dicky mengatakan, dasar dari pemeriksaan terhadap sejumlah komisioner KPU Makassar yakni adanya Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin Gas/222/x/2018 /Ditkrimsus tgl 19 Oktober 2018 untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian mempelajari aduan tersebut dan kemudian mengklarifikasinya kepada pihak-pihak terkait berkaitan dengan aduan itu. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan