Tim teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menangkap dua pelaku pada Kamis (26/12) malam. Dua pelaku tersebut berinisial RM dan RB.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan kedua pelaku merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan keduanya setelah tim teknis berkoordinasi dengan Kepala Korps Brimob Polri.
"Tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang melakukan penyiraman kepada saudara NB. Jadi pelaku dua orang inisial RM dan RB merupakan polisi aktif,” kata Listyo di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Namun keduanya telah ditetapkan tersangka.
“Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Argo.
Seperti diketahui, kejadian penyiraman ari keras itu dialami Novel oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017. Ia disiram air keras seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengusut kasus tersebut setelah ada laporan. Penyidik mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan rekaman kamera CCTV.
Penyidik kemudian membuat seketsa yang diduga pelaku dan menangkap dua orang. Kendati demikian, keduanya dilepaskan karena dianggap tidak sesuai.
Kemudian dibentuk tim pakar untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sangat minim ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tim pakar menemukan setidaknya enam kasus berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Novel diduga menggunakan wewenang berlebih saat menangani kasus sehingga menimbulkan dendam.
Keenam kasus yang diduga berkaitan adalah kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet.
Setelah adanya hasil dari tim pakar dibentuklah tim teknis yang diberi masa kerja sejak Agustus hingga November akhir. Mereka menjadikan hasil dari temuan tim pakar untuk melanjutkan kasus penyiraman yang dinaikan menjadi penyidikan itu.
Tim teknis kembali memeriksa ulang 86 saksi yang sempat diperiksa. Rekaman kamera CCTV dikirim ke luar negeri untuk didalami karena kualitas yang minim.
Tim teknis mencari dua orang yang sempat mendatangi rumah Novel beberapa hari sebelum kejadian dan satu orang tidak dikenal berada di tempat wudhu masjid tempat Novel salat subuh. Hingga waktu kerja tim teknis habis, tidak ada satu pun pelaku ditangkap.
Presiden Joko Widodo kemudian menagih hasil pengusutan kasus itu dan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis. Jokowi mengatakan Idham telah melaporkan kepada dirinya mengenai temuan yang cukup signifikan terkait investigasi kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Jokowi menyebut temuan baru itu telah mendekati kesimpulan. Tim teknis pun diperintahkan untuk memberikan hasil kerjanya dalam jangka waktu beberapa hari ke setelah pemanggilan Idham 9 Desember 2019.