close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi senjata api. Foto: pixabay
icon caption
Ilustrasi senjata api. Foto: pixabay
Nasional
Senin, 25 November 2019 11:51

Dua pemuda bobol mobil milik anggota polisi curi senjata api

Kedua tersangka tepaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan.
swipe

Dua pemuda masing-masing berinisial MA (24) dan PL (25) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Penyebabnya, kedua pemuda tersebut nekat membobol mobil milik anggota polisi untuk mencuri senjata api yang disimpan di dalamnya.

“Tersangka mencuri tas milik anggota polisi yang disimpan di dalam mobil. Dalam tas itu, berisi sepucuk senjata api beserta 10 amunisi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Riau, Senin (25/11).

Sunarto menjelaskan, aksi kedua pencuri senjata api tersebut berlangsung pada Kamis (21/11) malam. Adalah Ismet, anggota Polisi yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Riau yang menjadi korban pencurian kedua tersangka itu.

Insiden pencurian itu terjadi saat Ismet dan istrinya tengah membeli makan malam pecel lele di sekitar jalan padat kendaraan, yakni Jalan Riau, Kota Pekanbaru, Riau.

Korban yang kala itu mengendarai mobil Avanza memarkirkan kendaraan di pinggir jalan. Tanpa curiga, korban yang saat itu membawa senjata api di dalam tas meninggalkannya begitu saja di mobil yang sedang terparkir itu.

Sekitar 20 menit menunggu makanan yang dipesan, korban terkejut bukan kepalang ketika menyadari kaca mobil bagian tengahnya hancur. Sementara tas berisi senjata api, amunisi, magazin, ponsel, dan beberapa dokumen lainnya raib.

Selanjutnya, kata Sunarto, korban melaporkan kehilangan tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, hingga  Sabtu (23/11) malam, tim gabungan reserse yang sebelumnya berhasil mengidentifikasi korban menangkap kedua tersangka tersebut.

"Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau," tutur Sunarto.

Pada saat penangkapan, kata Sunarto, kedua tersangka tepaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan. "Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas," ujarnya.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan tas berikut senjata api yang dicuri oleh pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka melakukan aksinya.

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan