close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas membawa tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5)./ Antara Foto
icon caption
Petugas membawa tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 23 Mei 2019 19:01

Dua pengurus Partai Gerindra jadi tersangka kerusuhan di Bawaslu

Tersangka merupakan pengurus DPC Partai Gerindra Tasikmalaya.
swipe

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang pengurus Partai Gerindra sebagai tersangka kasus kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada aksi 21 dan 22 Mei 2019. Penetapan tersangka dilakukan karena mereka membawa ambulans untuk mengangkut batu yang diduga digunakan dalam kerusuhan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut dua orang tersebut adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tasikmalaya berinisial I, dan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya berinisial O.

Menurut Argo, keduanya membawa ambulans dari Tasikmalaya bersama sopir berinisial Y, yang juga telah menyandang status tersangka. "Tiga tersangka ini dari Tasikmalaya tanggal 21 Mei pukul 20.00 WIB," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).

Sesampainya di Jakarta, mobil mendapat tambahan dua orang penumpang yang bergabung di Jalan HOS Cokroaminoto berinisial HS dan SGC. Dua orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari Riau dan merupakan simpatisan partai.

"Yang dua ini menumpang untuk ikut ke aksi di depan Bawaslu," kata Argo.

Lima orang tersangka kerusuhan dalam aksi 22 Mei di Gedung Bawaslu yang membawa mobil ambulans Partai Gerindra berisi batu. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Berdasarkan keterangan Y, I, dan O, mereka ke Jakarta atas arahan Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya. Kedatangan mereka untuk membantu memberikan pertolongan medis apabila ada korban di dalam aksi massa 22 Mei.

Meski demikian, di dalam ambulans bernomor polisi B 9686 PCV itu tidak ditemukan ada alat medis atau pun perlengkapan untuk Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). Ketiga tersangka pun tidak memiliki kemampuan medis untuk mengobati seseorang.

Argo menjelaskan, mobil ambulans itu terdaftar sebagai properti milik PT Arsari Pratama. Perusahaan tersebut merupakan milik keponakan Prabowo Subianto, Aryo Djojohadikusumo, anak Hashim Djojohadikusumo.

“Mobil tersebut terdaftar milik PT Arsari Pratama beralamat di Jakarta Pusat,” ucap Argo.

Dia menambahkan, penyidik akan memanggil pengurus partai terkait untuk dimintai keterangan. Adapun terhadap kelima tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 55, 56, 170, 212, dan 214 KUHP.

Di luar instruksi

Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, partainya tak memberikan instruksi pengerahan mobil ambulans ke lokasi unjuk rasa di Jakarta. Karena itu, Gerindra akan melakukan investigasi untuk mengungkapkan peristiwa di baliknya.

Untuk itu, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno berencana mengorek informasi dari lima orang tersangka tersebut. 

"Berikan waktu kami untuk bertemu dengan temen-teman yang ditahan di Polda, sehingga kami bisa tahu dan mendapatkan informasi yang lebih utuh," kata Andre.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan