close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka pengusaha Sendy Perico (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/8)./ Antara Foto
icon caption
Tersangka pengusaha Sendy Perico (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/8)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 27 Agustus 2019 20:43

Dua penyuap Aspidum Kejati DKI segera disidang

KPK melimpahkan berkas dan barang bukti dua tersangka penyuap Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto ke penuntutan.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan dua orang tersangka kasus suap penanganan perkara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke tahap penuntutan.

Adapun dua tersangka itu ialah Sendy Perico dari unsur swasta dan seorang Advokat Alvin Suherman. Keduanya merupakan penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka yaitu SPE (Sendy Perico) dan AFS (Alvin Suherman) ke penuntutan tahap dua," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Tim penyidik telah memintai keterangan dari 32 saksi dari berbagai unsur, guna melengkapi berkas penyidikan untuk dua tersangka tersebut.

Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya hakim ketua pada PN Jakarta Barat, Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) pada Kejati DKI Jakarta, jaksa pada Kejati Bali, hakim anggota, advokat, wiraswasta, serta ibu rumah tangga.

Dalam perkara ini, Sendy dan Alvin berperan sebagai pemberi suap kepada Agus Winoto yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pemberian suap itu bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendy dan Alvin diduga telah menyiapkan uang untuk jaksa penuntut umum (JPU), guna memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya. 

Di tengah proses hukum yang berjalan, Sendy berdamai dengan pihak yang menipunya. Kedua belah pihak sepakat untuk meminta JPU mengurangi tuntutan hukuman dari dua tahun menjadi satu tahun. Alvin pun diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun. 

Selanjutnya Alvin dan Sendi menyanggupi permintaan itu dan berjanji akan menyerahkan uang yang diminta pada Jumat 28 Juni 2019. Hal itu lantaran tuntutan akan dibacakan pada Senin 1 Juli 2019.

Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta. Yadi diduga memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan