close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, sebelum pandemi Covid-19.
icon caption
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, sebelum pandemi Covid-19.
Nasional
Jumat, 29 Mei 2020 20:07

Dua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif divonis 20 bulan bui

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK
swipe

Kedua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 20 bulan atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Penjara 1 tahun dan 8 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rochmat saat membacakam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/5).

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yakni selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis penjara, Rochmat juga mengabulkan permohonan pengajuan justice colloborator kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa harus membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

Dalam perkara itu, Ibnu diduga telah meminta bantuan kepada Saiful agar tidak menyanggah proses pengadaan yang diajukan oleh perusahaannya. Bahkan, dia turut meminta dimenangkan dalam proyek jalan itu.

Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek di Kabupaten Sidoarjo. Rinciannya, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan pasar porong sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Atas dasar itu, Ibnu dan Totok memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Adapun rincian pemberiannya ialah, akhir September 2019, Sanadjihitu menerima Rp300 juta. Sebanyak Rp200 juta, Sanadjihitu berikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp240 juta. Kemudian Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo diberikan Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Atas perbuatannya, Ibnu dan Totok dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan