Aparat gabungan TNI-Polri menangkap dua orang penyuplai senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Kedua tersangka berinisial AH (20) dan MK (22).
Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha menjelaskan, penangkapan sekaligus penyitaan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta.
"Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/1).
Menurutnya, penangkapan awalnya dilakukan saat adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot. Setelah merespons laporan tersebut, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya.
"Akan tetapi, pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan," tuturnya.
Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.