Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dua tersangka baru bernama Herry Jung dan Sutikno, diduga menyuap Sunjaya untuk memuluskan izin usaha milik mereka.
Herry Jung yang merupakan General Manager Hyundai Enginering Construction, diduga telah menyuap Sunjaya terkait proses perizinan PT Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon. Adapun Sutikno yang merupakan Direktur PT King Properti, diduga menyuap Sunjaya terkait perizinan PT King Properti.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kasus itu merupakan pengembangan perkara kedua, setelah sebelumnya KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setelah mencermati fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT King Properti," kata Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumatb (15/11).
Saut menjelaskan, Herry Jung diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya untuk mengurus perizinan perusahaan PLTU 2 itu. Herry juga sempat menjanjikan pemberian uang pada Sunjaya senilai Rp10 miliar.
Pemberian uang suap diberikan Herry secara bertahap. Pemberian suap juga tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui sejumlah perantara.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," kata Saut menerangkan.
Adapun Sutikno diduga telah menyerahkan uang senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya, guna mendapatkan izin PT King Properti. Transaksi penyerahan uang dilakukan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
"STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang, untuk kemudian disetorkan di Cirebon," ujar Saut.
Saut mengatakan, peningkatan status penanganan perkara itu sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2019. Dalam mengusut dua kasus tersebut, KPK telah memeriksa 32 saksi dari berbagai unsur, mulai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cirebon, serta dari unsur swasta.
Atas perbuatannya, Herry dan Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.