close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan terakhir di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2019).Foto Antara/Reno Esnir
icon caption
Tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan terakhir di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2019).Foto Antara/Reno Esnir
Nasional
Rabu, 22 Januari 2020 16:32

Dua petinggi PTPN III didakwa terima suap 345.000 dolar Singapura

Uang suap diduga berasal dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi.
swipe

Bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima suap dalam kasus pembelian gula. Dolly disinyalir menerima 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,55 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT), Pieko Njotosetiadi.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3.550.935.000 dari Pieko Njotosetiadi," kata jaksa penuntut umum KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/1). 

Menurut Zainal, uang dari Pieko diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Uang itu merupakan commitment fee persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada perusahaan Pieko, dan penasihat PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," ujar jaksa.

Dalam sidang yang sama, I Kadek juga didakwa melakukan tindak pidana yang sama. Dia didakwa bersama-sama Dolly menerima suap dari Pieko. Kadek disebut menjadi perantara uang suap Rp3,55 miliar dari Pieko kepada Dolly.

"Padahal patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Zainal.

Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek dianggap melanggar Pasal 12 hurup b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan