close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aset Abu Tours di Jalan Kakak Tua, Makassar, disita. Antara Foto
icon caption
Aset Abu Tours di Jalan Kakak Tua, Makassar, disita. Antara Foto
Nasional
Kamis, 12 April 2018 12:32

Dua rumah mewah milik bos Abu Tours disita

Penelusuran harta benda milik bos Abu Tours melibatkan polisi di seluruh daerah.
swipe

Polda Sulawesi Selatan kembali menyita aset milik tersangka Chief Executive Officer Abu Tours Hamzah Mamba. Hari ini, polisi menyita dua unit rumah mewah di Kabupaten Maros.

Dilansir Antara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Kamis (12/4), menyampaikan aset yang akan disita berupa satu unit bangunan dan tanah dengan luas 84 meter persegi satu unit bangunan dan tanah dengan luas 98 meter persegi di Perumahan The Lagosi nomor D12 dan nomor A9.

Sebelumnya, polisi menyita aset Hamzah Hamba di Depok, Jawa Barat, dan Jakarta Selatan.

Dicky mengatakan, penyelidikan dan penelusuran harta benda milik Hamzah melibatkan polisi di seluruh daerah di Indonesia. Polisi juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Sulsel.

"Untuk cabang Abu Tours yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," kata Dicky.

Polisi menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka setelah perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah tidak mampu memberangkatkan umrah 86.720 orang yang sudah menyerahkan uang. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun, sesuai besaran dana yang masuk dari setiap calon jemaah.

Polisi menjerat Hamzah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Setelah ramai kasus dugaan penipuan oleh biro perjalanan umrah, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan moratorium izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Evaluasi akan berjalan seterusnya. Jadi kita akan selalu melakukan pengawasan," kata Menteri Agama Hakim Lukman Saifuddin, beberapa waktu lalu.

Evaluasi secara periodik, maksimal dua tahun. Yang diawasi tak hanya kredibilitas tapi pembaruan izin. Ada juga perusahaan yang diaudit setiap enam bulan, tergantung kebutuhan.

img
Tri Kurniawan
Reporter
img
Tri Kurniawan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan