close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemeriksaan dua saksi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik alumni 212 (Mumpuni/ Alinea).
icon caption
Pemeriksaan dua saksi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik alumni 212 (Mumpuni/ Alinea).
Nasional
Selasa, 26 Juni 2018 21:18

Dua saksi dari Azwar Anas diperiksa

Penyidik periksa dua orang saksi kasus pencemaran nama baik alumni 212 yang diduga dilakukan calon Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
swipe

Dua saksi dalam pelaporan calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh aktivis 212 Azwar Anas Mei lalu, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama empat jam itu, saksi Wahyu (35) dan Amrin (33) diberikan 18 pertanyaan.

Sebelumnya, pada 12 Juni lalu Azwar telah melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan 15 pertanyaan dari penyidik. Kedua saksi ini kemudian diajukan pihak Azwar, karena keduanya menyaksikan video Rahmat saat menyebut alumni 212 sebagai penganut politik serakah.

“Jadi untuk pemeriksaan tadi memang cuma untuk menegaskan bahwa pelapor melihat langsung video dan berita Rahmat Effendi, yang menyampaikan ujaran kebencian terhadap 212,” ujar Amrin usai diperiksa penyidik, Selasa (26/6).

Menurut saksi, pemeriksaan tersebut hanya menanyakan seputar hubungan kedua saksi dengan pelapor. Selain itu mereka juga ditanyakan apa kesannya tentang video Rahmat serta pemberitaan di salah satu media Bekasi mengenai pidato ini.

Sebagai pendamping saksi, Sekjen Korlabi Novel Bamukmin berharap keterangan dua saksi tersebut sudah cukup untuk memanggil Rahmat. Menurutnya, laporan ini sangat kuat karena ucapan Rahmat dapat menyebabkan situasi semakin memanas.

“Ucapan dari Rahmat Effendi ini menyulut massa yang di Bekasi ini mayoritas 212,” ujarnya.

Ia menambahkan Rahmat tidak hanya menghina alumni 212, tetapi juga telah dilaporkan terkait adanya ijazah palsu. Bahkan menurut Novel, para pelapor ijazah palsu tersebut telah mendapat ancaman teror dari pihak Rahmat.

“Yang melaporkan ijazah palsu ini juga mendapatkan ancaman teror dari aparat setempat untuk mau dibunuh, jadi sangat memanas,” kata Novel.

Laporan ini sendiri berawal dari video pidato Rahmat Effendi yang menyebutkan alumni 212 merupakan gerakan politik serakah. Atas ujarannya tersebut ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.

“Jangan diskriminasi hukum karena Rahmat Effendi pejabat, (calon) Wali Kota didukung partai penguasa,” tandas Novel.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan