close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Firli Bahuri (jaket hitam), menaiki helikopter berkode PK-JTO saat melakukan perjalanan di Sumsel, Sabtu (20/6/2020). Dokumentasi MAKI.
icon caption
Ketua KPK, Firli Bahuri (jaket hitam), menaiki helikopter berkode PK-JTO saat melakukan perjalanan di Sumsel, Sabtu (20/6/2020). Dokumentasi MAKI.
Nasional
Selasa, 22 September 2020 15:55

Dua sidang putusan Dewas KPK digelar pekan ini

Sidang etik dilakukan secara terpisah. Pada Rabu (23/9), Dewas KPK lebih dulu membacakan putusan untuk Yudi.
swipe

Majelis sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal melanjutkan persidangan pembacaan putusan. Agenda tersebut, untuk perkara Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap.

Berdasar, jadwal yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, sidang etik dilakukan secara terpisah. Pada Rabu (23/9), Dewas KPK lebih dulu membacakan putusan untuk Yudi.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis, 24 September 2020. Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Dalam perkaranya, Yudi diduga melakukan pelangaran etik terkait penyebaran informasi tidak benar tentang pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, kepada Polri. 

Karena, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sementara, sidang Firli terkait laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK ihwal penggunaan helikopter saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan. Perilaku tersebut dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

Atas perbuatan itu, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," tutup Ali.

Sebelumnya, putusan sidang etik Firli dan Yudi yang rencananya digelar, Selasa (15/9), resmi dituda. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, penundaan dikarenakan lembaga antisuap membutuhkan tindakan cepat dalam penanganan Covid-19.

Hal itu menyusul adanya indikasi anggota Dewas KPK yang berkontak dengan pegawai positif Covid-19. Dari hasil tes swab, Ketua dan anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho negatif SARS-CoV-2. Sementara anggota Syamsuddin Haris dinyatakan positif coronavirus jenis baru.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan