close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi masker kain. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi masker kain. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Nasional
Kamis, 08 Oktober 2020 06:37

Dua sisi dilematik masker SNI

Pemerintah akan mengatur produksi masker agar ber-SNI demi melindungi warga dari virus. Namun, bagaimana dampaknya bagi UMKM pembuat masker?
swipe

Di trotoar tak jauh dari Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Fatur Salihi menjajakan masker dagangannya. Ia mengaku sudah berjualan masker sejak Juni 2020. Masker yang dijual Fatur beraneka jenis, kebanyakan scuba—masker berbahan kain tipis yang bisa melar seperti spandeks.

Kata Fatur, masker scuba termasuk yang paling dicari pembeli. Pedagang di lokasinya mencari nafkah pun banyak yang menjajakannya. Menurut Fatur, warga memilih membeli masker scuba karena harganya yang murah, kisaran Rp4.000-Rp10.000.

“Tapi, semingguan ini saya agak waswas. Soalnya, pada lebih nyari masker yang tebal,” kata Fatur ditemui reporter Alinea.id di lokasinya berdagang, Selasa (6/10).

Pedagang masker lainnya di kawasan itu, Ikhlas, juga mengaku dagangannya sepi akhir-akhir ini. Ia juga khawatir dengan informasi tentang masker kain yang harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia mengatakan, seharusnya ada perhatian dari pemerintah untuk pedagang kecil yang menjual masker.

“Udah (untung) enggak seberapa, masak kita nanti jual masker yang mahal lagi. Tekor di kita,” ucapnya.

 Petugas keamanan memberi imbauan untuk mengatur jarak antarpenumpang di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah.

Petugas keamanan memberi imbauan untuk mengatur jarak antarpenumpang di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah.

Wacana melarang penggunaan masker jenis buff dan scuba mengemuka sejak September 2020. Pada 21 September 2020, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi tidak mengizinkan penumpangnya memakai masker jenis buff dan scuba. Tujuannya, agar tak terjadi penularan Covid-19 di dalam kereta karena mengenakan jenis masker tipis satu lapis itu.

Pertengahan September 2020, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun mengumumkan, masker kain yang baik adalah berbahan kain tiga lapis. Sebab, mampu menyaring partikel virus.

Sebenarnya, jauh-jauh hari World Health Organization (WHO) sudah menerbitkan standar masker kain yang efektif mencegah penularan virus dalam panduan “Advice on the use of masks in the context of COVID-19: Interim guidance”, yang dipublikasikan pada 5 Juni 2020.

Dalam standar WHO, masker kain harus tiga lapis. Lapisan terdalam merupakan bahan hidrofilik, seperti katun atau campuran katun. Lapisan tengah terbuat dari bahan tenun sintesis, yang berfungsi melakukan filtrasi dan menahan percikan kecil (droplet). Sedangkan lapisan terluar berbahan hidrofobik, seperti polipropilen, poliester, atau campuran keduanya.

Regulasi dan respons pengusaha

Berpijak dari itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lalu mengambil langkah perumusan rancangan SNI masker berbahan kain. SNI yang disusun Kemenperin itu kemudian mendapat penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI 8914: 2020 Tekstil-Masker dari Kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

Menurut Kepala biro Humas, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN Zul Amri, saat ini pihaknya tengah dalam tahap mengembangkan acuan skema pelaksanaan sertifikasi. Ia menjelaskan, sudah ditetapkan tiga tipe masker ber-SNI, yakni tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Namun, ia menyebut, aturan ini bersifat sukarela dan belum ada regulasi yang mewajibkan pelaku usaha memproduksi masker SNI.

“BSN mengusahakan skema yang paling sederhana untuk memudahkan jika ada pengusaha yang ingin mendapatkan sertifikasi SNI masker kain,” kata Zul saat dihubungi, Selasa (6/10).

Aturan pelaksanaan masker SNI sendiri sedang dalam pembahasan BSN bersama Komite Teknis SNI 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil di bawah Kemenperin.

Dihubungi terpisah, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN Donny Purnomo mengatakan, tiga tipe masker yang diputuskan mengadopsi standar WHO yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Menurutnya, hingga kini koordinasi BSN dan Kemenperin masih dalam proses memastikan adanya acuan bersama antara pelaku usaha masker dan pengguna, terkait produk masker kain yang baik. Ia menjelaskan, pembahasan rancangan SNI untuk masker kain bisa menyita waktu cukup lama.

“Karena kita perlu mengakomodasi persyaratan supaya tidak mematikan kreativitas dan inisiatif pelaku mikro dan kecil,” kata Donny ketika dihubungi, Selasa (6/10).

Dalam pekan ini pihaknya sedang membahas proses pedoman pembuatan masker yang memenuhi SNI. Isi pedoman itu, antara lain berupa contoh masker dengan berbagai jenis kain untuk lapisan luar dan dalam, serta metode pengujian sesuai SNI.

“Pedoman tersebut rencananya terbit minggu depan,” tuturnya.

Sembari menyusun pedoman itu, kata dia, pemerintah akan menyosialisasikan secara bertahap kepada publik tentang ciri-ciri masker yang memenuhi standar, seperti jenis kain dan jumlah lapisan.

Ia menegaskan, SNI masker kain diterapkan pemerintah untuk membantu publik, terutama pembuat masker yang secara sukarela ingin memberi label masker SNI. Aturan itu, kata Donny, bisa diberlakukan bila publik sudah memiliki pemahaman yang seragam terkait jenis masker yang baik.

Donny memastikan, tak akan ada penarikan atau razia terhadap pedagang masker, yang tak memenuhi SNI, meski ia tak membantah di pasaran masih banyak beredar jenis masker yang tak memenuhi SNI.

Seorang anak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19. Foto Antara/Harviyan Perdana Putra.

Seorang anak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19. Foto Antara/Harviyan Perdana Putra.

Perusahaan tekstil dan garmen yang berpusat di Solo, Jawa Tengah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyambut baik rencana produksi masker ber-SNI. Mereka mengaku tengah mengajukan persyaratan mendaftar SNI untuk produk masker kain.

“Kami berupaya menjalankan usaha produksi yang menjamin kualitas terbaik bagi publik,” ujar Head Corporate Communication PT Sritex, Joy Citradewi saat dihubungi, Selasa (6/10).

Sambutan baik juga datang dari perusahaan garmen besar lainnya, PT Pan Brothers Tbk yang berpusat di Tangerang, Banten. Menurut Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers, Anne Patricia, ketentuan SNI menjadi sarana untuk melindungi konsumen pengguna masker.

“Kalau tidak ada standar yang jelas, orang bisa bikin masker asal masker, yang akan berdampak pada kesehatan pemakainya,” ucap Anne saat dihubungi, Selasa (6/10).

Tak hanya itu, ia menilai, SNI untuk masker berperan mencegah beredarnya masker impor yang tak berkualitas. Maka, ia mengusulkan agar SNI juga diterapkan untuk produk masker impor sebelum masuk ke pasaran dalam negeri.

“Lebih baik SNI ini bersifat wajib untuk masker impor, dan bersifat sukarela untuk masker produksi lokal,” katanya.

Anne berharap, pengujian produk dan prosedur bagi perusahaan yang mengajukan standardisasi berjalan efisien, dari segi waktu dan biaya. Misalnya, semua tahapan proses dan pengujian produk dilakukan di Indonesia.

“Skema proses tidak berbelit dan lembaga yang menguji SNI tidak menyusahkan (pelaku) industri,” kata dia.

Namun, Anne mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima tawaran kerja sama dari pemerintah untuk memproduksi masker ber-SNI.

Di sisi lain, di samping dikeluhkan pedagang, pengusaha konveksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pun protes.

Ketua Asosiasi Konveksi dan Sablon Independen (AKSI) Bekasi Raya, Hendro Rahmandhani menilai, kebijakan rancangan SNI untuk masker bisa mematikan industri konveksi UMKM. Ia mengatakan, ada kesan negara tidak serius memperkuat sektor UMKM di masa pandemi.

“Jika mau distandarkan, kenapa BSN enggak bikin dari awal ketika wabah corona masuk ke Indonesia?” kata Hendro saat dihubungi, Selasa (6/10).

Menurutnya, pemerintah seharusnya membantu pemulihan UMKM, bukan malah membebani dengan regulasi standardisasi. Ia mengaku biaya administrasi standardisasi terbilang mahal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Perindustrian, biaya pengurusan SNI berkisar Rp10 juta hingga Rp40 juta.

Ia meminta, jika kebijakan itu berlaku, pegiat UMKM diberikan kemudahan untuk mendaftarkan produknya.

“BSN mesti kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha kecil dan menengah enggak kesulitan dalam pendaftaran SNI,” katanya.

Melindungi warga, jangan bebani UMKM

Relawan menyelesaikan pembuatan masker kain di Kompleks BPBD Kabupaten Temanggung, Jateng, Selasa (14/4/2020). Foto Antara/Anis Efizudin.

Relawan menyelesaikan pembuatan masker kain di Kompleks BPBD Kabupaten Temanggung, Jateng, Selasa (14/4/2020). Foto Antara/Anis Efizudin.

Ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo mengingatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker, untuk menghindari penularan virus. Tanpa kedisiplinan tersebut, ia mengatakan, kebijakan penerapan SNI untuk masker sia-sia.

“Warga masih banyak yang bandel. Jangan sampai warga yang sudah bandel, lalu maskernya tambah mahal, jadi membuat mereka tambah malas (pakai masker),” ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/10).

Lebih jauh, ia menjelaskan, dalam tingkat efektivitas mencegah penularan virus, masker bedah punya kualitas paling baik, efektif 70%. Sementara masker kain, kata dia, hanya bisa menurunkan risiko tertular sebesar 45%.

Ia mewanti-wanti agar ketentuan SNI untuk masker tak membebani pelaku UMKM karena produk itu termasuk tulang punggung industri konveksi di masa pandemi. Ia pun mengingatkan, ketentuan SNI tidak berimbas pada harga jual masker, yang akan pula membebani konsumen. Maka, untuk menghindari hal tersebut, ia berpendapat, masker ber-SNI lebih baik bersifat pilihan bagi publik, bukan kewajiban.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memandang, SNI produk masker justru akan menguntungkan bagi konsumen dalam negeri, terutama terkait jaminan dan kualitas dalam menangkal virus.

Menurut pengamatannya, masih banyak diperjualbelikan masker dengan kualitas di bawah standar, tetapi harganya miring. Hal ini, kata dia, memengaruhi persepsi publik untuk membeli produk masker yang kurang baik.

“Konsumen di dalam negeri umumnya hanya melihat produk dari sisi harga saja. Padahal, harga murah belum tentu kualitasnya memenuhi standar,” katanya saat dihubungi, Selasa (6/10).

Sehingga, Faisal menilai penerapan SNI untuk masker diperlukan agar produsen bisa meningkatkan mutu produk demi keselamatan pemakainya. Selain itu, Faisal mengamati, pasar produk alat kesehatan di Indonesia cukup besar, bahkan menjadi sasaran ekspor dari negara-negara lain. Di situlah, menurutnya, SNI dibutuhkan untuk menangkal produk-produk masker impor yang ilegal dan tak sesuai standar.

Infografuk masker SNI. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Infografuk masker SNI. Alinea.id/Dwi Setiawan.

“Bila tidak dilindungi dengan SNI, produsen maupun konsumen masker di dalam negeri akan merugi karena adanya produk impor. SNI ini sangat besar perannya,” tuturnya.

Akan tetapi, ia menegaskan, pemberlakuan SNI untuk masker harus disertai pendampingan bagi UMKM. Ia menyarankan pemerintah untuk mencermati kondisi UMKM yang memiliki keterbatasan finansial dan teknis.

“Sebaiknya perlu ada bantuan keringanan biaya sertifikasi untuk UMKM produsennya. Dengan begitu, bisa meningkatkan standar kualitas produk-produk dalam negeri,” ucapnya.

“Tentu saja kemampuan UMKM membayar sertifikasi tidak sama dengan perusahaan-perusahaan besar.”

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan