Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis 16 tahun penjara kedua terdakwa perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Pun demikian dengan Yus, sedangkan Purnamasari berencana mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, tim penuntut koneksitas menyatakan pikir-pikir," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (1/2).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yus dan Puurnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ini sesuai dakwaan kesatu primer.
Karenanya, hakim memvonis keduanya pidana 16 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Selain itu, Yus juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34,3 miliar. Apabila tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, dipidana penjara 4 tahun.
Sementara itu, Purnamasari dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp80,3 miliar. Jika tidak mampu, dipidana penjara 6 tahun.
Setelah vonis dibacakan, Yus langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Adapun Purnamasari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.