Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel) menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (unlawful killing) enam tahun penjara. Kedua terdakwa adalah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap [terdakwa] dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (22/1).
JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Briptu Fikri. Pertama, terdakwa tak memperlihatkan asas legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat dalam penggunaan senjata api.
Kendati demikian, Fikri mempunyai alasan yang bagus dan dapat meringankannya. Alasan tersebut adalah peristiwa terjadi saat terdakwa menjalankan tugas.
Menyangkut tuntutan untuk Ipda M. Yusmin Ohorella, JPU menyebutkan, hal yang memberatkan adalah melakukan surveilans atau pengintilan. Maka, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
"Dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU
Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan sejumlah saksi ahli, salah satunya ahli residu, Azizah Nur Istiadzah.
Dalam kasus ini, Azizah menyebut, terdapat barang bukti tiga senjata api. Namun, jika dilihat dari residunya, hanya dua yang digunakan untuk menembak.
"Ada dua senjata api yang mempunyai residu, yaitu Cz dan Sig Sauer 58c15579. Artinya, sudah ditembakkan. Sig Sauer 58a153192 itu negatif mengandung residu [atau tidak ditembakkan]," ungkapnya dalam kesaksiannya, 21 Desember 2021.
Azizah melanjutkan, residu adalah partikel yang tertinggal di area tembakan dan terjadi karena adanya tembakan senjata api.
Dalam pemeriksaan, imbuh Azizah, pihaknya mengambil residu dari beberapa bagian mobil Xenia silver, yang diduga tempat penembakan terhadap empat laskar FPI. Residu juga didapat di dalam tubuh enam jenazah :askar FPI yang saat itu berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.
"Dan kami ambil dari bukti yang dikirim penyidik ke kami. Kami juga mengambil dari laras senjata. Senjata api ada tiga senjata api, cz dan dua Sig Sauer," bebernya.
Menurut Azizah, pihaknya mengambil residu kepada jenazah pada 7 Desember 2021 dan selanjutnya diperiksa. Ada beberapa unsur yang dicari dalam pemeriksaan residu, yakni, timbal dan helium.
"Dari sampel yang diambil dari TKP, kita masukan ke tempat sampel dan dimaksudkan ke alat tersebut dan nanti alat tersebut mencari unsur apa pada sampel," terangnya.
Untuk diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmnin didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Total ada enam anggota Laskar FPI tewas karena tertembus timah panas.
Atas hal tersebut, JPU menyatakan, perbutan Fikri dan Yusmin tergolong tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.