Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Tengah (Jateng). Kedua tersangka itu adalah UR dan RP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan usai jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan lengkap terhadap berkas perkara kedua tersangka. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Blora," kata Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/01).
Dalam perkara tersebut, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tersangka RP berupa dokumen pengajuan kredit, 12 sertifikat hak milik dan kredit proyek, 62 sertifikat tafsiran, 140 unit rumah KPR senilai Rp25 miliar, uang premi asuransi PT Askrindo senilai Rp3 miliar, uang KPR Rp352 juta.
Kemudian, dari tersangka UR disita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, 62 sertifikat SHM lokasi KPR dengan taksiran Rp19 miliar, 140 unit rumah KPR, premi asuransi senilai Rp2 miliar, cashback KPR dari debitur senilai Rp635 juta, dan aset senilai Rp48 miliar.
Dijelaskan Ramadhan, dalam perkara ini tersangka UR selaku debitur dan Direktur PT Gadung Mas Properti yang merupakan pengembang KPR. Dia mengajukan kredit kepada Bank Jateng untuk menutupi gagal bayar.
"Dia juga merekayasa pengembangan KPR 184 debitur yang menyebabkan kerugian Rp74 miliar," tuturnya.
Sementara, RP yang merupakan mantan petinggi BPD Jateng mengajukan kredit revolving, credit proyek, dan KPR di Bank Jateng cabang Blora pada 2018-2019. Kredit mencapai Rp96,3 miliar itu adalah pengajuan dari tersangka UR.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU no. 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.