Bekas Anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono (PJH), diserahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (4/2). Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21).
Irgan dan Puji merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut).
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka ICM dan PJH kepada tim JPU," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kemarin.
Penahanan telah menjadi kewenangan tim JPU. Masing-masing mendekam selama 20 hari, 4-23 Februari 2021. Irgan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC dan Puji di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam 14 hari kerja, menurut Ali, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan. "Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 81 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara," jelasnya.
Pada kasus yang sama, KPK juga menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) dan bekas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AGS) sebagai tersangka.
Agusman dan Kharuddin diduga menjanjikan biaya (fee) 2% demi memuluskan DAK 2018 Labuhanbatu Utara kepada Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Rifa Surya.
Yaya dan Rifa lalu diterka KPK menerima uang dari Kharuddin lewat Agusman S$80.000. Setelah Kemenkeu mengumumkan Labuhanbatu Utara dapat DAK 2018, keduanya diduga mendapat S$120.000 dari Kharuddin via Agusman.
Pada Januari 2018, Rifa memberitahu, anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat dimasukkan ke dalam sistem Kemenkeu. Situasi Yaya teruskan ke Agusman sekaligus minta biaya Rp400 juta dan kemudian disetujui.
Perkembangan selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu, diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai S$90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.
Sementara Irgan, yang saat itu anggota Komisi IX DPR, diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas DAK kesehatan APBN 2018. Atas perbuatannya, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.