close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota BPK Rizal Djalil berjalan seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10)./ Antara Foto
icon caption
Anggota BPK Rizal Djalil berjalan seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 07 Oktober 2019 11:08

Dua tersangka suap proyek SPAM diperiksa KPK

Penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Leonardo Jusminta Prasetyo.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keduanya ialah anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminta Prasetyo (LJP).

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/10).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun KPK telah melakukan pencekalan untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri.

Selain kedua tersangka, pemeriksaan hari ini juga akan dilakukan terhadap empat orang saksi. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Balai Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum, Pramono, dan seorang wiraswasta bernama Ichsan.

Penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Yuliana Engganita Dibyo dan Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma.

"Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka LJP," kata Febri. 

Rizal diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari Leonardo senilai 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut merupakan commitment fee lantaran Rizal membantu PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria, dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.

Leonardo memberikan uang tersebut melalui anak Rizal, Dipo Nurhadi Ilham, dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Transaksi itu dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. 

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan