Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan kepada tersangka AD dan AT. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagagan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 17214.
"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB," ucap Djuhandani kepada Alinea.id, Rabu (10/5).
Menurut Djuhandani, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AD, yakni Jln. Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, Rt. 003/Rw. 030, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, di apartemen milik tersangka AT, yakni Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.
"Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti yang juga dapat dijadikan bahan pengembangan," tuturnya.
Diketahui,
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
"Hasil keputusan gelar perkara sepakat untuk menetapkan terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Nugraha sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada Alinea.id, Selasa (9/5).
Menurut Djuhandani, keduanya terbukti melakukan TPPO sesuai Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).