Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, ada dugaan dua orang warga Papua menjadi pelaku perusakan tiang bendera Merah Putih yang dipasang di depan asrama mahasiswa Papua. Namun dugaan tersebut tak didukung cukup bukti.
Menurut Luki, dugaan tersebut muncul dari hasil pemeriksaan enam orang saksi. Mereka berasal dari warga sekitar asrama yang berada di Jalan Kalasan, Surabaya, dan anggota organisasi masyarakat (ormas).
Para saksi menyebut dua orang tersebut masuk ke dalam asrama setelah mematahkan tiang bendera. Hanya saja, keenamnya tidak melihat persis wajah kedua orang tersebut.
"Saksi tidak lihat wajahnya. Cuma tahu setelah merusak, orang itu masuk ke dalam (asrama)," ujar Luki usai pertemuan dengan anggota DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8).
Luki mengatakan, polisi menyandingkan keterangan enam orang saksi tersebut dengan hasil pemeriksaan 42 orang penghuni asrama. Para penghuni asrama mengaku tidak mengetahui pelaku perusakan tersebut.
Dengan demkian, Luki mengatakan polisi tidak punya cukup bukti untuk memproses penyelidikan dua orang yang diduga sebagai pelaku perusakan.
"Tidak tahu, jawabnya. Maka tidak cukup bukti untuk memproses warga Papua," katanya. Namun demikian, polisi tetap melanjutkan penyelidikan kasus ini.
Adapun pihak yang memasang bendera, Luki menyebut petugas Kecamatan Tambaksari. Pihak kecamatan telah meminta izin pada penghuni asrama dan memvideokan prosesi pemasangan.
"Memang hari itu wajib pasang bendera. Semua rumah wajib pasang bendera dan petugas aparat kecamatan sudah meminta izin kepada pemilik asrama," katanya.
Insiden perusakan bendera di asrama mahasiswa Papua di Surabaya menimbulkan buntut panjang. Kemarahan sekelompok orang terhadap penghuni asrama, dengan dibumbui ujaran rasial, menyebabkan gejolak di tanah Papua.
Aksi demonstrasi berlangsung di sejumlah tempat di Papua. Beberapa di antaranya diwarnai kericuhan yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum.