Dua warga negara asing (WNA) asal China, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), ditahan akibat masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu berkebangsaan Meksiko. Keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Koordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Kemenkuham, Hajar Aswad, mengatakan, Wu Jinge diamankan petugas saat sedang melakukan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Petugas mencurigainya menggunakan dokumen perjalanan atau paspor palsu untuk masuk ke Indonesia.
"Pada tanggal 12 April 2022, petugas imigrasi Jakarta Timur mengamankan WJ yang sedang melakukan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang diduga menggunakan dokumen perjalanan atau paspor palsu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Sentra Mulia Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, pada Rabu (24/8).
Usai diamankan, Wu Jinge kemudian diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan, petugas Kanim Jakarta Timur kemudian mendapatkan nama Chen Yongtong, di mana keduanya diketahui masuk secara bersamaan ke Indonesia.
Saat didatangi petugas, Aswad menyampaikan, Chen Yongtong tidak dapat menunjukkan paspor berkebangsaan Meksiko yang digunakannya untuk masuk ke Indonesia.
"Chen Yongtong ini enggak ada paspornya. Di sini enggak ditemukan paspornya, baik itu paspor RRT dan paspor Meksiko," ujarnya.
Aswad menambahkan, paspor Meksiko yang digunakan keduanya terkonfirmasi palsu. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Kedutaan Besar (Kedubes) Meksiko yang menyatakan, dokumen tersebut tak terdaftar.
Sementara itu, Wu Jinge dan Chen Yongtong mengaku, memiliki paspor Meksiko sejak 2019. Padahal, keduanya adalah WN China berdasarkan konfirmasi dari Kedubes China.
Mereka mendapatkan paspor Meksiko melalui perantara, yang tidak kenal sebelumnya, dengan membayar sejumlah uang. Tujuannya, agar dapat lebih leluasan pergi ke luar negeri.
"Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain, karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja," ungkap Aswad.
Wu Jinge dan Chen Yongtong saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Pusat. Keduanya ditahan sejak 10 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, Wu Jinge disangkakan Pasal 119 ayat (2) UU Keimigrasian tentang dokumen perjalanan palsu, sedangkan Chen Yongtong dijerat Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian tentang WNA yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimla Rp500 juta.