Usai membuat pengakuan soal instruksi atasannya memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) di Pasirwangi, mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz tidak dapat dihubungi untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan duduk persoalan pengakuan AKP Sulman yang dimutasi dan diminta memenangkan pasangan calon (paslon) 01, yakni untuk penyegaran di lingkungan Polri.
Plus, demi meningkatkan kemampuan personal. Lagipula kata Kombes Pol Trunoyudo, AKP Sulman latar belakangnya berasal dari lalu lintas.
"Ia kembali pada kepala unit atau kanit 1 Seksi Pelanggaran Dit Gakkum Polda Jabar, secara eselon sama. Selain itu yang bersangkutan sudah 2,6 tahun jadi Kapolsek di Pasirwangi sejak Oktober 2016 sekarang 2019,” terang Kombes Pol Trunoyudo kepada Alinea.id pada Senin (1/4).
Trunoyudo menjelaskan, saat ini fungsi pengawasan internal sedang bekerja dan akan memanggil AKP Sulman Aziz untuk mengklarifikasi pernyataannya. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Budi Satria telah mendatangi Divisi Propam Polda Jabar untuk mengklarifikasi hal tersebut. Ia mendatangi Propam Polda Jabar atas dasar inisiatifnya sendiri.
“Kapolres Garut sudah ke Polda Jabar dalam rangka inisiasi," katanya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mendesak agar Divisi Propam segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota polri yang diduga melanggar aturan netralitas dalam Pemilu 2019.
“Propam Polri harus mengusut kasus ini dengan tuntas. Begitu juga mantan Kapolsek Pasirwangi yang disebut-sebut merapat ke kubu 02 setelah ada perintah Kapolresnya agar mendukung 01. Keduanya harus diperiksa karena masuk kategori tidak netral,” ujarnya Neta kepada Alinea.id pada Senin (1/4).
Neta tidak menampik setiap orang memiliki kepentingan, kendati demikian menurutnya semua anggota Polri telah diperintahkan Kapolri melalui surat telegram resmi untuk bersikap netral dalam pemilu.
Kapolri juga dituntut untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang terindikasi melanggar netralitas.