Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah kantor Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Dinas BPKAD Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, giat itu dilakukan, Senin (11/1).
"Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan," ujar Ali dalam keterangannya.
Penggeledahan tersebut berhubungan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Sebelumnya, KPK juga melakukan kegiatan yang sama di beberapa tempat.
Rinciannya, kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta kantor Wali Kota Batu.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan penjara.
Eddy terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Edhy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.
Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.