Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah (Pemkot) Kota Batu 2011-2017. Kegiatan itu usai memeriksa delapan saksi di Polrestabes Batu, Jawa Timur, Selasa (9/2).
Para saksi yang diperiksa, Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, Abdul Jamal; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu, Alfi Hidayat; dan Plt. Kadis Perumahan dan Permukiman Kota Batu, Eko Suhartono.
Lalu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu, Endro Wahjudi; Kadispenda, M Chori; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu, Muji Dwi Leksono; Kadis Pendidikan, Eny Rachyuningsih; dan Kadiskominfo, Agoes Macmoedi.
"Para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti yang di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/2).
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan penjara.
Eddy terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Eddy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.
Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.