Pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara menindaklanjuti laporan dari kliennya terkait dugaan suap atau gratifikasi yang diterima Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan gratifikasi itu sebelumnya disampaikan Sugeng pada 14 Maret lalu.
Deolipa mengatakan, laporan kliennya sudah naik ke tahap penyelidikan, setelah penyidik melalukan penelahaan.
"Sudah dijawab oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwasanya persoalan Dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," kata Deolipa di KPK, Jumat (5/5).
Keinginannya untuk menindaklanjuti laporan sang klien, lantaran kinerja penyidik yang dianggap lambat. Maka dari itu, dipandang perlu untuk mengonfirmasi laporannya secara berkelanjutan.
"Cuma kadang-kadang, KPK penyelidik lama nih, kami minta dipercepat. Memang kalau di KPK harus ditanyain terus, supaya kerja terus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku tidak menanggapi serius laporan IPW soal dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Eddy juga mengklaim tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh, meski laporan itu dinilai mengarah pada fitnah.
Sementara asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Sugeng ke Barekskrim Polri. Terkait hal ini, Eddy mengaku hal itu bukan jadi kewenangannya.
Ditegaskan Eddy, Yogi yang menjadi asisten pribadinya itu bukan seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Yogi ini bukan pejabat negara, dia pribadi. Itu urusan dia. Saya enggak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya," tutur dia usai rampung menjalani klarifikasi di KPK, Senin (20/3) lalu. Klarifikasi itu terkait laporan dugaan gratifikasi yang menyeret namanya.
Eddy dilaporkan ke KPK oleh Sugeng Teguh atas dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).