Polisi menggali keterangan dari ayah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) MY oleh kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mantan anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. Penggalian keterangan dilakukan pada Selasa (4/7).
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, proses pemeriksaan para saksi termasuk sang ayah berinisial S yang masih berjalan beberapa waktu ini. Maka dari itu, belum ada keterangan lebih lanjut yang dapat disampaikan ke publik.
“Masih mendalami keterangan saksi. Inisial S (ayah kandung korban),” kata Nurul saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (6/7).
Sebelumnya, kuasa hukum istri kedua Bukhori, Srimiguna, melaporkan suami kliennya ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas kasus KDRT. Masalah muncul sejak keduanya menikah.
Dirinya menerangkan, Bukhori juga melakukan kekerasan saat korban sedang hamil sehingga mengalami pendarahan. KDRT berlangsung beberapa kali di berbagai tempat. Terakhir terjadi pada November 2022.
Namun, pihak Bukhori Yusuf memastikan, mantan istri sirinya, MY, sekaligus pelapor dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berada dalam kondisi kecanduan obat. Pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memastikan tuduhannya tersebut.
Ketua Tim Advokasi Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan mengatakan, bukti ini akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Agar, aparat dapat menilai akurasi dari keterangan MY selama ini.
"MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur," katanya kepada wartawan, Jumat (26/5).
Mihdan menyebut, pemberitaan terhadap kliennya pun sangat memojokkan dan tidak objektif. Bahkan, ia menegaskan, kondisi antara kliennya dan MY adalah ranah pribadi.
Sementara itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta mendesak kepolisian meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan kekerasan seksual korban M ke tahap penyidikan.
M adalah korban penganiayaan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf (BY) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yaqin al-Hafidz mengatakan, M adalah kader Nahdlatul Ulama (NU) yang pernah menjadi pengurus di salah-satu organ sayap keperempuanan NU Depok, Jawa Barat (Jabar). Belum lagi, M adalah lulusan dua pondok pesantren NU di Jawa Tengah (Jateng) dan pernah menjadi pengurus di organisasi keperempuanan NU Depok.
“Yang pasti anak itu (M) kader NU, anak NU, warga NU-lah,” kata Ainul Yaqin saat dihubungi, Rabu (31/5).
Pihaknya hendak memberikan bantuan dan pendampingan hukum melalui LBH Ansor agar kasusnya ini bisa terbuka penanganan hukumnya. Sayangnya, upaya untuk dapat bertemu langsung dengan korban M sangat sulit dilakukan.
Lantaran, korban M sudah dalam perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK tidak memberikan waktu bertemu langsung dengan M.