Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatarongan Panggabean, meminta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data terkait dugaan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, menghubungi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Kata Tumpak, tudingan MAKI sampai kini tidak kuat.
"Dewas sudah mendengar itu (dugaan komunikasi Syahrial ke Lili), dengan membaca itu. Tentunya kalau sekadar begitu kuranglah. Tentu kita minta kalau ada lebih akurat lagi mengenai fakta-faktanya," ujar Tumpak saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/4).
Permintaan data kepada MAKI sudah disampaikan. Menurut Tumpak, kalau bukti-bukti dari tudingan itu tak ada, maka Dewas tidak akan menindaklanjutinya.
"Kalau memang tidak ada (bukti) hanya ngomong begitu, ya, enggak bisa kita lakukan pemeriksaan. Sampai sekarang kalau ditanya apa ini sudah diperiksa? Ya enggak ada. Belum ada pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Syahrial sempat berusaha menghubungi Lili. Namun, apakah Lili merespons atau tidak, Boyamin tak mengetahuinya. Dia meminta Dewas mendalami dugaan itu.
Diketahui, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Syahrial disebut tengah memiliki permaslahaan di KPK. Agar perkara tidak naik tahap penyidikan, dia diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diterka diberikan kepada Maskur Rp525 juta.
Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongi uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudara Robin sebanyak Rp438 juta.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.