Kejaksaan Agung (Kejagung) melakuakn pemeriksaan terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang yang diperiksa adalah KR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Telekomunikasi dan RA selaku money changer PT Karya Utama. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (20/2).
Sementara itu, penyidik menyita dua motor gede dan satu buah mobil. Kendaraan itu adalah Triumph Tiger dengan harga berkisar Rp375 juta, Ducati Scrambler dengan harga Rp230 juta, dan Honda HR-V seri terbaru.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, kendaraan itu terkait tersangka Anang Achmad Latief. Anang adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Terkait BAKTI sitaan itu. Ada hubungannya dengan tersangka bernama Anang,” kata Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (16/2) malam.
Anang sendiri telah menyelesaikan pemeriksaan untuk kesekian kalinya pada Kamis (16/2) malam. Namun, saat hendak dikonfirmasi, Anang enggan membuka mulut dan kembali ke mobil tahanan.
Kini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya selain Anang adalah, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Sementara, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari 5 seksi tahapan, banyak belum tuntas hingga kini bahkan mangkrak, padahal pembayaran sudah dilakukan.