Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya pencegahan itu merupakan bagian dari proses kebutuhan penyidikan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (15/3).
Kendati demikian, Ali belum mengungkapkan identitas keenam orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini. Ia hanya menyebut, keenam orang itu dicegah bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan sampai dengan Juli 2023.
"Dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali.
Ditambahkan Ali, upaya pencegahan dilakukan untuk memudahkan tim penyidik apabila nantinya keenam orang tersebut nantinya akan dimintai keterangan terkait kasus yang tengah diusut KPK.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan mantan Dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri. Pencegahan Kuncoro berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos RI 2020-2021.
"Betul, yang bersangkutan dicegah terkait penyidikan baru (penyaluran beras bansos) dimaksud," ujar Ali.
KPK sendiri telah membuka penyidikan baru terkait kasus ini dan menetapkan pihak yang dijadikan sebagai tersangka. Kendati demikian, nama para tersangka belum dibeberkan sebab penyidik masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
Identitas serta detail perbuatan korupsi yang dilakukan akan diungkap KPK bersamaan dengan penahanan tersangka.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali.
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh, membenarkan adanya permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK terhadap Kuncoro Nursaleh menyebut. Kuncoro dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK, berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Nursaleh saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).