close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung KPK. Foto Alinea
icon caption
Gedung KPK. Foto Alinea
Nasional
Jumat, 05 Mei 2023 17:33

Dugaan korupsi di Antam, KPK periksa Dirut PT Loco Montrado

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Utama PT Antam, Tato Miraza.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik hendak mendalami kerjasama antara kedua perusahaan tersebut.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilakukannya kerjasama antara PT Antam dengan perusahaan saksi dalam pengolahan anoda logam,” kata Ali Fikri dalam keterangan, Jumat (5/5). 

Ali menyebut, penyidik juga hendak mengonfirmasi pertemuan Siman dan Dodi Martimbang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dodi sendiri adalah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.

“Dikonfirmasi juga mengenai adanya beberapa pertemuan antara saksi dengan Tersangka DM sebelum dilakukannya kerjasama dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Utama PT Antam, Tato Miraza. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/2).

Sebagai informasi, Dodi diduga secara sepihak memilih PT Loco Montrado untuk kerja sama pemurnian anoda logam dan tanpa dilaporkan kepada direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, dilarang untuk dijual keluar negeri.

Dalam audit internal, diduga PT Antam mengalami kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado. Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil kunjungan lapangan (site visit) yang dibuat PT Antam. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan