close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
Nasional
Senin, 27 Maret 2023 17:02

Dugaan korupsi di DP4, pejabat OJK diperiksa lagi

Saksi yang diperiksa adalah Halim Haryono selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada 2013 sampai 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Halim Haryono selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemeriksaan keterangan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada 2013 sampai 2019," katanya dalam keterangan, Senin (27/3).

Halim sendiri tidak asing dengan pemeriksaan di Gedung Bundar (sebutan untuk gedung JAM Pidsus). Pada 2020, ia juga sempat diperiksa terkait kasus korupsi di Jiwasraya.

Saat itu, ia diperiksa dalam hari yang sama dengan Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wijaya; Ketua KSP Duta Regency Kurnia Metropolitan Kuningan Property Tan Kian; karyawan PT Hanson Internasional Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, Hijrah Kurnia, dan Esti Tanzil.

Selain itu, tiga orang lainnya juga diperiksa kejaksaan atas nama Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan, dan Arif Budiman.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksa dana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, modus yang dilakukan dengan adanya fee makelar. Mereka membuat harga tanah di-mark up.

Maka dari itu terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Mereka juga diduga tidak melakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksa dana. Bahkan, tidak ada kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan