close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/
icon caption
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/
Nasional
Rabu, 21 Juni 2023 16:15

Dugaan korupsi DP4, Kejagung periksa pejabat OJK

Ketiga orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait enam tersangka.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait enam tersangka.

"Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019 atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," katanya dalam keterangan, Rabu (21/6).

Para saksi adalah S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019," ujarnya.

Kasus ini bermula dari pembelian tanah serta penyertaan modal DP4 pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) dengan dalih investasi. Namun, dinilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanannya.

"Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar," kata Ketut, beberapa waktu lalu.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama DP4, Edi Winoto; Direktur Keuangan dan Investasi DP4 2008-2014, Khamidin Suwarjo; dan makelar tanah Ahmad Adhi Aristo. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kemudian, Manager Investasi DP4 2005-2019, Umar Samiaji; staf investasi sektor riil 2012-2017, Imam Syafingi; dan Dewan Pengawas DP4 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan