close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Nasional
Senin, 14 Agustus 2023 06:41

Dugaan korupsi emas dengan kode HS, keterlibatan UBS dan IGS didalami

Sebab, ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kajian terhadap manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak. Kegiatan ini menjadikannya sebagai dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022. 

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, kajian itu untuk melihat sejauh mana keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus ini. Agar, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menguatkan kasus tersebut.

"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalamni (keterlibatan IGS dan UBS)," kata Prabowo, kepada Alinea.id, Jumat (11/8).

Selain itu, Prabowo menyebut, penyidik juga akan melihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Atas dugaan keterlibatan dua belah pihak ini, maka penyidik harus menentukan arah kasus menuju ekspor-impor emas, atau kepabeanan, maupun tindak pidana korupsi. 

Sebab, ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas. Karenanya, membutuhkan penyidikan mendalam oleh jaksa penyidik. 

"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," ujarnya. 

Kasus ini diduga terjadi dengan memanipulasi kode harmonized system (HS) terkait ekspor impor komoditas emas. Tujuannya, menghindari pengenaan bea masuk dan keluar ataupun pajak.

Penyidikan pun berfokus dengan mendalami pihak-pihak yang terlibat manipulasi kode HS komoditas emas. Dua di antaranya adalah PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).

Di sisi lain, Kejagung juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas 2010-2022. Kedua perkara berada pada penyidikan yang berbeda, tetapi "Korps Adhyaksa" terus berupaya mendalami fakta yang ada.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengklaim, kasus dugaan korupsi pengelolaan emas sudah memiliki nama tersangka. Namun, ia enggan membocorkannya.

Adapun perkiraan kerugian negara dalam kasus ini disebut lebih besar daripada proyeksi awal penyidik, Rp47,1 triliun. Kerugian timbul karena emas yang diimpor tidak dikenai kepabeanan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan