Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang direktur dari PT Antam Tbk. (ANTM). Pengusutan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, selain direktur tersebut, pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu orang saksi lainnya.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (24/8).
Ketut menyebut, saksi pertama adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Elisabeth RT Siahaan. Kemudian, FR selaku General Trading dan Manufacturing Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia. (UBPP LM).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Yakni, HW selaku Direktur Utama PT Indah Golden Signature (IGS) yang terakhir diperiksa pada 6 Juni 2023. Sebelumnya, HW juga pernah menjalani pemeriksaan.
Kemudian pada pekan lalu penyidik memeriksa petinggi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), yakni Eddy Susanto Yahya selaku Direktur Utama UBS dan CL selaku Manager Produksi UBS. Keduanya diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya juga sempat menjalani pemeriksaan pada 24 Juli.
Adapun IGS dan UBS pernah digeledah terkait kasus ini.
Sebagai informasi, penyidik melakukan kajian terhadap manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak. Kegiatan ini menjadikannya sebagai dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, kajian itu untuk melihat sejauh mana keterlibatan UBS dan IGS dalam kasus ini. Dengan demikian, penyidik memiliki alat bukti yang cukup guna menguatkan kasus tersebut.
"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalamni (keterlibatan IGS dan UBS)," kata Prabowo, kepada Alinea.id, Jumat (11/8).