Kejaksaan Agung memeriksa empat orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018. Kejagung menemukan bukti bahwa proyek yang berupa pengerjaan pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split itu merupakan proyek fiktif.
Keempat orang yang diperiksa itu adalah MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri, SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, dan AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya.
"Ada pun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam keterangan, Kamis (30/3).
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga memastikan kontraktor yang terlibat dalam proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma lebih dari satu.
"(Kontraktornya) beda-beda," ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (24/3).
Menurut pria yang akrab disapa Bowo tersebut, penyidik juga akan mendalami apakah penunjukkan kontraktor dilakukan dengan sistem lelang.
"Masih didalami (melalui lelang atau bukan)," ucapnya.
Bowo sempat menyebut, hotel yang menjadi objek penyidikan kasus ini berada di Palembang. Sementara, apartemen dan perumahan yang direncanakan dalam anggaran PT Graha Telkom Sigma masih ditelusuri.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa dalam kasus ini diduga ada pemalsuan dokumen perjanjian kerja sama. Perjanjian itu berujung pada dikeluarkannya uang Rp354.335.416.262.
Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan, salah satunya kantor PT Graha Telkom Sigma. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait.
"Kasus ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan dengan Telkom," tutur Kuntadi.