close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/
icon caption
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/
Nasional
Rabu, 26 Juli 2023 18:18

Dugaan korupsi komoditi emas, pegawai Antam diperiksa lagi hari ini

Keempatnya diperiksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
swipe

Empat pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas 2010-2022. Keempatnya diperiksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap ML selaku Finance PT Antam Tbk. periode 2010-2011, MA selaku Finance PT Antam Tbk. periode 2011-2013, dan AP selaku Finance PT Antam Tbk. pada 2014. Sementara, saksi lainnya adalah Y selaku Treasury Manager PT Antam Tbk. periode 2019-2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Kemarin, pemeriksaan dilakukan juga terhadap pegawai Antam dan Bea Cukai. Ketiga saksi dari pihak Antam bekerja di Unit Keuangan, yakni IM (2016-2017), IW (2018-2019), H (2018). Adapun pejabat Bea Cukai yang dipanggil adalah Bahaduri Wijayanta BM, Direktur Penindakan dan Penyidikan.

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah petunjuk sehingga membangun konstruksi hukum. Misalnya, terkait proses ekspor impor.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sedang menggali keabsahan komoditas yang masuk maupun keluar. "Nah, ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik," ucapnya kepada Alinea.id, beberapa waktu silam.

"Yang kedua, kepentingan hak-hak negara di situ. Mengenai bea masuk dan lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas sudah memiliki nama tersangka. Namun, ia enggan membocorkannya.

Ia melanjutkan, perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut lebih besar dari proyeksi awal penyidik, Rp47,1 triliun. Kerugian timbul karena emas yang diimpor tidak dikenai kepabeanan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan