Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Khaidirman mengatakan, Alex Noerdin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan.
"Saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaannya di Kejagung," katanya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (3/5).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menerangkan, kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh Kejati Sumsel. Kendati demikian, saat hendak diperiksa, Alex Noerdin meminta untuk dilakukan di Kejagung.
"Tanyanya ke Kejati Sumsel, di sini cuma numpang. Dia mau diperiksa katanya maunya di sini," ucap Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan (3/5).
Lebih lanjut, Ali menuturkan, kasus yang melibatkan Alex Noerdin pun masih ada di Gedung Bundar. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial banjir Sumsel. "Iya ada kasusnya di sini juga yang masuk daftar tunggakan," ujarnya.