Direktur PT Summarecon Agung Tbk Herman Nagaria dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman dijadwalkan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda.
Dadang diketahui terseret dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung 2012-2013 dan pengembangannya.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (pihak wiraswasta, Dadang Suganda)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Selain Herman, tiga orang lainnya juga dipanggil dalam kasus yang sama dan kapasitas sebagai saksi. Mereka adalah mantan karyawan Bank Bukopin Renty Ramayanti, pensiunan Aca Herwansyah, dan wiraswasta Hendarto Widiatmo.
"Pemeriksaan saksi untuk tersangk DS dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH dan pengembangannya, bertempat di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat," ujarnya.
Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta bekas Kepala DPKAD Pemkot Bandung Hery Nurhayat.
Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.