Komisi Pemberantasan Korupsi menggali keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Kegiatan pemeriksaan bertempat di Mapolres OKU, Minggu (30/8).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan praktik lancung itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013, senilai Rp6 Miliar.
"Yang dimintai keterangan hingga saat ini, berjumlah 27 orang yang di antaranya JA selaku Wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja dan untuk permintaan keterangan yang bersangkutan di lakukan di dalam Lapas), serta empat orang pegawai Bank BRI," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Ali menambahkan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak 27 Agustus 2020 dan rencananya berakhir pada 2 September 2020. Sementara, jumlah orang yang sudah dilakukan pemanggilan sampai saat ini ada 43 orang.
"Terdiri dari pihak pemilik tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," ucapnya.
Dalam tugas tersebut, Ali memastikan, penggalian keterangan saksi dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Dalam situasi pandemi Covid-19, bidang Kedeputian Penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," tutupnya.
Sebelumnya, sebagaimana ketentuan Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, komisi antirasuah mengambil alih perkara dugaan rasuah pengadaan tanah tempat pemakaman umum dari Polda Sumsel, Jumat (24/7).
"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU)," kata Ali Fikri bulan lalu.