close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah kampus mematangkan rencana aksi unjuk rasa memprotes Omnibus Law Cipta Kerja. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Sejumlah kampus mematangkan rencana aksi unjuk rasa memprotes Omnibus Law Cipta Kerja. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Selasa, 18 Agustus 2020 15:47

Dugaan pelanggaran HAM saat demo Omnibus Law dilaporkan ke Komnas HAM

Tim menilai ada pelanggaran yang dilakukan sebelum aksi, saat aksi, hingga setelah aksi.
swipe

Tim Advokasi untuk Demokrasi yang merupakan tim pendamping hukum pada aksi “Tolak Omnibus Law” pada 14 Agustus-17 Agustus 2020, hari ini (18/8), mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di Jalan Latuharhari No.4b, Jakarta Pusat.

Tim yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat sipil (YLBHI, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Kontras, LBH Pers, KPBI, LBH Muhammadiyah, dan LBH Ansor) ini, melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran HAM saat aksi demonstrasi “Tolak Omnibus Law”, pada 14 Agustus-17 Agustus.

Tim menilai ada pelanggaran yang dilakukan sebelum aksi, saat aksi, hingga setelah aksi. Di mana sebelum aksi, terjadi intimidasi secara lisan dari pejabat setempat (ketua RT, RW, dan Babinsa) terhadap beberapa buruh yang berada di sekretariat.

Selain itu, ada pengancaman oleh perusahaan kepada buruh yang ikut aksi dengan alasan Covid-19. Di mana, buruh yang ikut aksi harus melakukan tes Covid-19 sendiri pascaaksi dan tidak boleh masuk kerja selama 14 hari. Hal tersebut terjadi di Bekasi, Subang, Tangerang, dan Jakarta.

Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menuturkan, pada saat aksi terjadi penghadangan dan pencegahan peserta aksi dari tempat keberangkatan di beberapa wilayah.

“Hal serupa dilakukan pihak rektorat dan polisi kepada mahasiswa di dua kampus di wilayah Banten, sehingga para mahasiswa tidak dapat berangkat ke Jakarta,” ujar salah satu anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi dari LBH Jakarta, Aprilia Lisa Tengker, saat dihubungi, Selasa (18/8).

Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menemukan beberapa mahasiswa yang mengalami pencegatan dan penyitaan gawai di wilayah Tangerang oleh polisi. Juga terjadi penangkapan tanpa ada alasan yang jelas terhadap peserta aksi di sekitar lokasi aksi.

“Sekitar 188 mahasiswa ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Aprilia.

Sementara pada pasca aksi, terdapat penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup dan melanggar prosedur dengan tuduhan bagian dari anarko. Selain itu, ada juga penyesatan informasi dari dan kepada beberapa lembaga negara bahwa aksi rusuh. Terjadi pula penghalang-halangan pendampingan dalam berbagai bentuknya. Juga ada keluarga korban yang tidak dapat bertemu, meski telah lama menunggu.

Atas dasar itu, Komnas HAM diharapkan dapat melakukan pemantauan sesuai Pasal 76 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tim Advokasi untuk Demokrasi juga meminta Kapolri melakukan pemeriksaan internal terkait penghalang-halangan aksi yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Komnas HAM akan melakukan pantauan berdasarkan laporan kami tadi ke pihak-pihak yang terkait,” tutup Aprilia.

img
Achmad Rizki Muazam
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan