close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Foto: dpr.go.id/Geraldi/Man
icon caption
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Foto: dpr.go.id/Geraldi/Man
Nasional
Senin, 04 Juli 2022 14:42

Dugaan penyelewengan donasi umat, Komisi VIII DPR minta izin ACT dicabut

Kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan.
swipe

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq, meminta kepolisian mengusut dugaan penyelewengan donasi umat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurut Maman, izin lembaga ACT harus dicabut sebagai upaya efek jera.

"Tentu harus ada tindakan tegas dari negara atau dari aparat hukum kepada lembaga tersebut dengan cara dicabut izinnya," ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7).

Dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT terungkap dalam laporan investigasi Majalan Tempo edisi 2 Juli 2022. Bagi Maman, kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk menguras donasi umat.

Donasi umat yang bertujuan untuk membantu korban bencana alam, kelompok marginal dan anak yatim justru diduga dipakai untuk menumpuk kekayaan melalukan gaya hedonisme para pengelolanya.

"Ini tentu sangat memprihatinkan karena kezaliman yang dilakukan oleh ACT dan lembaga-lembaga sejenis termasuk pengelola panti-panti asuhan ini, betul-betul mencederai nilai-nilai kemanusiaan," kata dia.

Selain merekomendasikan pencabutan izin ACT, Maman menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga amal, termasuk transparansi dan akuntabilitas pengelola keuangan, sehingga publik mengetahuinya.

Dia berharap masyarakat lebih rasional dalam memberikan bantuan kepada lembaga manapun. "Jangan hanya atas nama kemanusiaan atau keagamaan atau iming-iming surga dan sebagainya, akhirnya dana-dana itu digunakan untuk kepentingan kepentingan yang bertolak jauh dari tujuan sang pemberi donasi," ungkap dia.

Pencabutan izin juga sebagai bentuk teguran keras kepada lembaga amal sejenis  yang menjadikan isu bencana, isu kebaikan, agama, termasuk anak-anak yatim untuk dijadikan sebagai komoditas memperkaya dirinya sendiri.

"Ini sebuah kezaliman yang nyata, dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris," pungkas dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan